Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik
Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara
Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah
berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua
WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP
bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan
tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai
dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke
atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun
sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang
pemilik kartu, termasuk:
·
N.I.K
·
Nama lengkap
·
Tempat & Tanggal lahir
·
Jenis kelamin
·
Agama
·
Status
·
Pekerjaan
·
Pas foto
·
Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
·
Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar